Ahok Divonis Dua Tahun, Duta Besar Inggris Ikut Bicara

By Admin

Foto/Net 

nusakini.com - Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik turut mengomentari vonis dua tahun bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Walaupun tak secara langsung membahas mengenai vonis atas kasus penodaan agama itu, Moazzam memberikan dukungan terhadap keluarga Ahok.

"Saya kenal @basuki_btp. Mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Percaya dia tidak anti-Islam. Doa saya untuk Bu Vero (Veronica Tan, istri Ahok) dan keluarga. Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan," kata Moazzam dalam akun Twitter-nya @MoazzamTMalik, yang diunggah sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (9/52017) kemarin.

Cuitan Moazzam digemakan dan langsung mendapat tanggapan dari netizen.  

Ahok dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ahok dipidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP sedangkan dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP tidak terbukti.

Pasal 156 KUHP menyebut, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

Sementara itu, Pasal 156a KUHP berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan, yang memberatkan Ahok ialah karena dia tidak merasa bersalah, perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan, dan dapat memecah kerukunan masyarakat. Sedangkan yang meringankan ialah terdakwa tidak pernah dihukum, sopan, dan kooperatif dalam persidangan.

Ahok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum belum memutuskan langkah apa pun. (b/mk)